Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Halmahera Tengah Kecam Perusahaan Larang Karyawan Beribadah

Minggu, 08 November 2020 - 23:27:00 WIB
DPRD Halmahera Tengah Kecam Perusahaan Larang Karyawan Beribadah
Karyawan perusahaan di Halmahera Tengah, Maluku dilarang beribadah oleh perusahaan tempat mereka bekerja. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan salah satu Subkontraktor PT IWIP yaitu manajemen PT Honglu yang melarang karyawan beribadah pada waktu tertentu sesuai keyakinan dan kepercayaan masing – masing.

Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, komisi I dan II akan melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT IWIP maupun PT Honglu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta klarfikasi terkait masalah jam beribadah pada jam kerja dan ketersediaan tempat ibadah karyawan di lokasi kerja. 

"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial,media online serta  media YouTube baru-baru ini, maka saya akan sarankan kepada komisi terkait untuk melakukan peninjauan lokasi untuk kita memastikan sarana beribadah para karyawan tersebut baik untuk yang Islam maupun Kristen," ujarnya, Minggu (8/11/2020).

Nuryadin mempertanyakan, apakah tempat ibadah baik untuki karyawan Islam maupun Kristen tersedia dan layak digunakan.

"Bagi saya kewajiban beribadah bagi setiap manusia yang bertuhan adalah prinsip hidup, karena itu perusahaan tidak boleh main dengan masaalah ini," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut