DPRD Halmahera Tengah Kecam Perusahaan Larang Karyawan Beribadah
TERNATE, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Maluku Utara (Malut) mengecam tindakan salah satu Subkontraktor PT IWIP yaitu manajemen PT Honglu yang melarang karyawan beribadah pada waktu tertentu sesuai keyakinan dan kepercayaan masing – masing.
Anggota DPRD Halteng, Nuryadin Ahmad mengatakan, komisi I dan II akan melayangkan surat pemanggilan kepada manajemen PT IWIP maupun PT Honglu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk meminta klarfikasi terkait masalah jam beribadah pada jam kerja dan ketersediaan tempat ibadah karyawan di lokasi kerja.
"Sebagaimana informasi yang beredar di media sosial,media online serta media YouTube baru-baru ini, maka saya akan sarankan kepada komisi terkait untuk melakukan peninjauan lokasi untuk kita memastikan sarana beribadah para karyawan tersebut baik untuk yang Islam maupun Kristen," ujarnya, Minggu (8/11/2020).
Nuryadin mempertanyakan, apakah tempat ibadah baik untuki karyawan Islam maupun Kristen tersedia dan layak digunakan.
"Bagi saya kewajiban beribadah bagi setiap manusia yang bertuhan adalah prinsip hidup, karena itu perusahaan tidak boleh main dengan masaalah ini," katanya.