Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir Sabu 58 Kg di Jambi Segera Diadili, Terancam Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Divonis Penjara Seumur Hidup, Pria yang Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Ajukan Banding

Sabtu, 07 Januari 2023 - 14:11:00 WIB
Divonis Penjara Seumur Hidup, Pria yang Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Ajukan Banding
Ilustrasi pria yang divonis Majelis Hakim PN Ambon dengan penjara seumur hidup ajukan banding. (Foto: Antara/Daniel Leonard)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis Hakim PN Ambon diketuai Orpha Martina menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada sidang tanggal 7 Desember 2022.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena perbuatan bejat yang dilakukan secara berlanjut terhadap lima anak kandung sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.

Putusan Majelis Hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap para korban di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.

Aksi bejat itu mulai dilakukan Roby Hitipeuw sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut