Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1 Tahun, Terdakwa Lempar Majelis Hakim PN Ambon dan Nyaris Pukul JPU

Kamis, 01 Agustus 2019 - 18:25:00 WIB
Divonis 1 Tahun, Terdakwa Lempar Majelis Hakim PN Ambon dan Nyaris Pukul JPU
Ilustrasi persidangan. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Terdakwa kasus penganiayaan yang baru divonis satu tahun penjara, Erens Behuku, tanpa diduga melempari majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, Kamis (1/8/2019). Terdakwa juga nyaris memukuli jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Katerina Lesbata.

Kejadian ini berawal dari saat majelis hakim diketuai RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi membuka persidangan di Ambon dengan agenda pembacaan keputusan.

Terdakwa yang dijerat melanggar pasal 351 KUH Pidana akibat memarangi rekannya dengan sebilah parang hanya gara-gara sebatang rokok, dijatuhi vonis satu tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejari Ambon.


Majelis hakim kemudian mempersilakan terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Peny Tupan. Mereka pun sepakat untuk menerima keputusan majelis hakim.

Penasihat hukum lalu meminta terdakwa mendekati panitera pengganti untuk menandatangani sebuah surat usai sidang keputusan. Setelah itu, tanpa diduga terdakwa dengan wajah emosi langsung melempari majelis hakim dengan pena dari jarak dekat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut