Divonis 1 Tahun, Terdakwa Lempar Majelis Hakim PN Ambon dan Nyaris Pukul JPU
Aksi terdakwa membuat majelis hakim, JPU, maupun penasihat hukum dan pengunjung ruang sidang jadi kaget dan terkesima. Selang beberapa detik, petugas Kejari Ambon yang mengawal tahanan masuk dan mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang. JPU pun memarahi terdakwa karena perbuatannya. Tanpa diduga, terdakwa balik melayangkan pukulan ke arah JPU.
Salah satu pengacara praktik di kantor PN Ambon, Wendy Tuaputimain mengatakan, tindakan terdakwa sudah termasuk contempt of court atau menghina persidangan. Sebab, dia berani menyerang majelis hakim dan JPU.
“Semestinya proses persidangan di PN Ambon melibatkan petugas pengamanan agar masalah seperti ini tidak terulang lagi. Dengan begitu, keamanan dan keselamatan majelis hakim maupun peserta sidang lainnya bisa terjamin,” katanya.
Peristiwa pelemparan dalam ruang sidang yang secara tiba-tiba oleh terdakwa membuat majelis hakim sempat trauma. Akibatnya, dalam persidangan berikutnya majelis hakim mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi dengan meminta petugas Kejari Ambon memasang borgol di tangan para terdakwa yang akan menjalani persidangan.
Editor: Maria Christina