Ditreskrimum Polda Maluku Tangkap 3 Bandar Judi Online di Ambon
AMBON, iNews.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menggagalkan praktik judi togel online di Ambon. Ada tiga orang bandar judi online yang ditangkap.
Para pelaku berinisial ZG (52), ZK (46) dan RB (48). Mereka ditangkap terpisah saat melakukan rekap judi online.
"Sabtu pekan lalu kami berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online saat sedang rekap judi. Ketiganya ditangkap secara terpisah," kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno Rabu (15/7/2020).
Dalam keterangan pers ini, polisi memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti praktik judi online itu. Harno yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ini mengatakan, dari tiga tersangka ini diamankan barang bukti dua unit handphone, uang tunai Rp931.000, dua buah ATM, dan buku tabungan.
"Jadi kegiatan ini memang dari pusat sana dan ini semua bisa akses melalui online. Kita sudah sampaikan ke polres jajaran untuk memberantas judi tersebut," kata Harno.