Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Ditreskrimum Polda Maluku Tangkap 3 Bandar Judi Online di Ambon

Kamis, 16 Juli 2020 - 10:49:00 WIB
Ditreskrimum Polda Maluku Tangkap 3 Bandar Judi Online di Ambon
Rilis kasus judi online di Mapolda Maluku,. (Foto: iNews/Insany Syahbarwaty)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menggagalkan praktik judi togel online di Ambon. Ada tiga orang bandar judi online yang ditangkap.

Para pelaku berinisial ZG (52), ZK (46) dan RB (48). Mereka ditangkap terpisah saat melakukan rekap judi online.

"Sabtu pekan lalu kami berhasil menangkap tiga orang pelaku judi online saat sedang rekap judi. Ketiganya ditangkap secara terpisah," kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno Rabu (15/7/2020).

Dalam keterangan pers ini, polisi memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti praktik judi online itu. Harno yang didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat ini mengatakan, dari tiga tersangka ini diamankan barang bukti dua unit handphone, uang tunai Rp931.000, dua buah ATM, dan buku tabungan.

"Jadi kegiatan ini memang dari pusat sana dan ini semua bisa akses melalui online. Kita sudah sampaikan ke polres jajaran untuk memberantas judi tersebut," kata Harno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut