Tak Punya Paspor hingga Judi Online, 121 Pekerja Migran Dideportasi via PLBN Entikong
SANGGAU, iNews.id - Sebanyak 120 orang pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu di Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Proses pemulangan 120 orang itu dikawal kepolisian.
"Pengawalan pemulangan 121 pekerja ini kami lakukan mulai dari PLBN Entikong tujuan Pontianak dengan menggunakan dua unit kendaraan bus Damri dan enam unit mobil taksi," kata Kapolsek Entikong, AKP Novrial Alberti Kombo di Entikong, Sabtu (16/5/2020).
Dia menjelaskan, pengawalan dilaksanakan oleh kepolisian yang dilalui secara estafet sampai batas wilayah hukum Polres Sanggau dan Polres Kubu Raya hingga sampai di Pontianak.
Untuk tiba di Pontianak diperkirakan membutuhkan waktu selama delapan jam perjalanan. Pengawalan dilakukan petugas unit Lantas Polsek Entikong hingga perbatasan dengan wilayah Sekayam.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari Malaysia, 121 orang yang dipulangkan tersebut bermasalah karena menjadi pekerja migran nonprosedural. Terdiri atas 30 orang yang tidak memiliki paspor, 90 orang tidak memiliki permit, dan satu orang kedapatan melakukan judi online.