Ditreskrimum Polda Maluku Tangkap 3 Bandar Judi Online di Ambon
Modusnya, tersangka mendaftarkan di situs judi togel online. Setelah itu pelaku mentransfer atau mendeposit sejumlah uang ke nomor rekening pada situs togel tersebut. Setelah itu pelaku bisa masuk dalam situs judi tersebut karena sudah memiliki akun.
Tersangka lalu memasang nomor dari masyarakat. Jika nomor yang dipasang keluar, maka secara otomatis langsung masuk pada rekening para tersangka. "Pelaku lalu mentransfer uang hasil nomor yang keluar kepada masyarakat sebelumnya pasang judi di di tempat para pelaku," ujar Harno.
Ketiga pelaku ini adalah sub agen, sehingga mereka tetap mendapatkan untung dari hasil pemasangan judi online sebanyak 20 persen. "Apabila ada yang pasang judi online di mereka, maka mendapatkan untung. Apalagi kalau pemain judi ini nomornya keluar, mereka akan lebih diuntungkan," katanya.
Harno berharap, masyarakat Maluku dapat memperhatikan anak-anak agar tidak terlibat dalam pelanggaran seperti ini. Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polda Maluku dan mereka dijerat dengan Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat mengatakan, kasus judi online ini terungkap setelah pengaduan warga dalam program ‘Duduk Bacarita Kamtibmas’ kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar.
"Pengungkapan kasus ini setelah banyak laporan masyarakat dalam program Duduk Bacarita Kamtibmas yang dilakukan Pak Kapolda Maluku," kata Ohoirat.
Editor: Umaya Khusniah