Cegah Covid-19, Disdukcapil Maluku Tenggara Terapkan Protap Kesehatan dalam Pelayanan Dokumen
LANGGUR, iNews.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku tetap melayani kepengurusan dokumen kepada masyarakat selama pandemi Covid-19. Meski demikian, warga diwajibkan menaati protap kesehatan.
Penduduk yang mendatangi Kantor Disdukcapil Malra diwajibkan memakai masker. Selain itu, juga mencuci tangan di tempat yang disediakan serta menjaga jarak satu dengan yang lain.
"Dalam aktivitas pelayanan terhadap masyarakat di dinas ini, selama jam kerja mewajibkan masyarakat menggunakan masker dan mematuhi protap kesehatan lainnya dalam upaya pencegahan COVID-19," kata Kepala Disdukcapil Malra, Dahlan Tamher di Langgur, Kamis (14/5/2020).
Tak hanya untuk warga masyarakat, ketentuan wajib ini juga diterapkan kepada para pegawai dinas. Bahkan, petugas juga menggunakan alat pengukur suhu tubuh thermoscan.
“Sejauh ini masyarakat taat ketika melakukan aktivitas di sini,” katanya.