Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Diduga Bocor, Polisi Hanya Temukan Gubuk dan Arena Bekas Sabung Ayam
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi saat Acara Hiburan Warga, 3 Bandar Judi Dadu Ditangkap

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:57:00 WIB
Beraksi saat Acara Hiburan Warga, 3 Bandar Judi Dadu Ditangkap
Tiga bandar judi diamankan polisi saat beraksi di acara hiburan warga (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dari tangan para pelaku, sambungnya, polisi berhasil menyita barang bukti alat perjudian, berupa 3 buah lapak dadu, 3 buah alat goncang dadu, 9 buah mata dadu dan uang tunai sebesar Rp1.209.000.

"Ketiga bandar judi dadu tersebut dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Irmansyah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Mereka akan terus diperiksa petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut