Bejat, Pria Tua di Maluku Tengah Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun
Kamis, 27 April 2023 - 12:20:00 WIB
Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya apa yang terjadi. Sang anak lalu menceritakan perbuatan bejat pelaku kepadanya.
"Akhirnya keluarga korban membuat laporan polisi secara resmi. Pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya," kata Jeane.
Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memasukkan jari telunjuk ke kemaluan korban hingga menimbulkan luka robek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw