Bejat, Pria Tua di Maluku Tengah Cabuli Bocah Perempuan 6 Tahun
AMBON, iNews.id - Pria tuabejat berinisial HS (60) ditangkap anggota Polsek Leihitu di Kabupaten Maluku Tengah. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap bocah perempuan usia 6 tahun.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Jeane Luhukay mengatakan, penangkapan HS berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/314/IV/ 2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
"Pelaku saat ini sudah ditahan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujarnya di Ambon, Rabu (26/4/2023).
Menurutnya, peristiwa pidana ini diketahui orang tua korban pada 10 April 2023 tengah malam. Saat itu dia melihat anaknya yang masih menggunakan popok merasa gatal-gatal.
Setelah membuka popok tersebut, ibu korban melihat ada keanehan pada adiknya. Kerabatnyanya juga merasa curiga sebab beberapa hari terakhir terlihat pelaku memanggil-manggil korban.