Bawaslu Haltim Laporkan 6 Oknum ASN dengan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada
Menjelang pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Haltim, Bawaslu telah memproses 13 kasus dugaan netralitas ASN. Dari 13 kasus, enam di antaranya telah ada keputusan KASN yang nantinya ditindaklanjuti oleh bupati.
Basri menjelaskan dari 13 kasus yang ditangani terdapat 12 ASN dan 1 orang Kepala Desa (Kades) dan untuk ASN telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan yang sudah mendapat putusan sebanyak 6 kasus dari KASN kepada Bupati Haltim untuk ditindaklanjuti.
Menurut dia, pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa ini menunjukkan tingkat kerawanan paling tinggi dalam konteks politisasi birokrasi sesuai dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pilkada Serentak 2020.
Melihat tingginya pelanggaran netralitas yang dilakukan PNS dan kepala desa, kata Basri Suaib sejak awal mulainya tahapan Pilkada Bawaslu telah menyampaikan surat kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialiasi sampai di tingkat desa.
"Bawaslu akan tetap memproses temuan pelanggaran, sebab sejak awal kita sudah menyurati kepada pimpinan daerah termasuk melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkat, sebagai bentuk langkah pencegahan," kata Basri Suaib.
Editor: Umaya Khusniah