Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Haltim Laporkan 6 Oknum ASN dengan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada

Selasa, 28 Juli 2020 - 06:18:00 WIB
Bawaslu Haltim Laporkan 6 Oknum ASN dengan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada
Bawaslu Halmahera Timur serahkan dokumen pelanggaran ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menyerahkan dokumen temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta. Ada enam oknum ASN di Haltim yang dilaporkan.

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir didampingi Basri Suaib selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP).

"Jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya mengunggah foto pasangan calon, komentar dan like di media sosial terkait dengan postingan pasangan calon bupati dan wakil bupati Haltim," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib, Senin (27/7/2020).

Dia juga mengatakan, ada salah satu oknum ASN justru memfasilitasi pemasangan baliho salah satu pasangan calon. Menurutnya, Bawaslu melakukan pengawasan itu sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, dimana diperintahkan untuk mengawasi pelanggaran netralitas mulai dari ASN, TNI dan Polri.

"Nanti keputusannya di KASN. Bawaslu hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan ke KASN," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut