Bawaslu Haltim Laporkan 6 Oknum ASN dengan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada
TERNATE, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), menyerahkan dokumen temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Jakarta. Ada enam oknum ASN di Haltim yang dilaporkan.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir didampingi Basri Suaib selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP).
"Jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya mengunggah foto pasangan calon, komentar dan like di media sosial terkait dengan postingan pasangan calon bupati dan wakil bupati Haltim," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Haltim, Basri Suaib, Senin (27/7/2020).
Dia juga mengatakan, ada salah satu oknum ASN justru memfasilitasi pemasangan baliho salah satu pasangan calon. Menurutnya, Bawaslu melakukan pengawasan itu sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, dimana diperintahkan untuk mengawasi pelanggaran netralitas mulai dari ASN, TNI dan Polri.
"Nanti keputusannya di KASN. Bawaslu hanya memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan ke KASN," katanya.