Bawaslu Kalbar Pantau Potensi Pelanggaran Pilkada Petahana Pakai Uang Negara
PONTIANAK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat tengah mengumpulkan data potensi pelanggaran Pilkada yang dilakukan petahana. Di antara yang disorot yakni penggunaan uang negara dalam bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat.
"Ini tentu harus bisa dipetakan, untuk menghindari kerawanan pada pilkada serentak mendatang," kata Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza di Pontianak, Senin (27/7/2020).
Dia mengatakan, perihal penyalahgunaan kewenangan kepala daerah petahanan menjelang pilkada bisa dilakukan dalam beberapa hal. Seperti kewenangan melakukan mutasi pegawai, penyalahgunaan program bansos atau dana hibah.
"Yang perlu ditelusuri adalah selain untuk siapa dana tersebut, juga bisa dilihat siapa penerimanya dan itu bisa berpotensi untuk itu bisa saja diselipi unsur-unsur mobilisasi politik," tuturnya.
Menurut Faisal, sesuai dengan ketentuan yang ada, jika terbukti terdapat kepala daerah petahana yang maju kembali mengikuti pilkada dan memanfaatkan kewenangan untuk kepentingannya, maka berpotensi untuk diskualifikasi.