Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap Edarkan Sabu

Sabtu, 02 September 2023 - 11:40:00 WIB
Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Ternate Ditangkap Edarkan Sabu
Polisi menangkap residivis narkoba yang kembali mengedarkan sabu di Ternate, Maluku Utara. (Foto: iNews/Ismail Sangaji)
Advertisement . Scroll to see content

"Paket diduga berisi narkoba ini dikirim dari Jakarta," ujar Kapolsek, Sabtu (2/9/2023).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.

"Kedua pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut