Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

7 DPO Korupsi Diminta Serahkan Diri, Kejati Maluku: Tak Ada Tempat untuk Sembunyi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 17:35:00 WIB
7 DPO Korupsi Diminta Serahkan Diri, Kejati Maluku: Tak Ada Tempat untuk Sembunyi
Ilustrasi buron korupsi. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyarankan tujuh terpidana kasus korupsi berstatus daftar pencarian orang (DPO) agar menyerahkan diri secara baik-baik. Kasus hukum mereka sudah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Kami sarankan para DPO menyerahkan diri saja karena tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri dan bersembunyi bagi setiap pelaku kejahatan. Cepat atau lambat pasti kami tangkap," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudy di Ambon, Sabtu (31/10/2020).

Rudy mencontohkan, salah satu DPO yakni Sunarko yang merupakan terpidana korupsi dana proyek pembangunan infrastruktur Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, sudah diciduk. Dia berstatus DPO sejak April 2020.

"Saat ini masih tersisa tujuh terpidana kasus korupsi yang berstatus DPO jaksa. Kecuali yang dari Kabupaten Buru bernama Ricky itu sudah ditangkap," katanya.

Yang lainnya, seperti Yusuf Rumatoras di Kabupaten Seram Bagian Timur atau terpidana lainnya seperti Janwar dan Ir Muhammad yang belum menyerahkan diri juga.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut