6 Penyelundup Senjata Api dan Amunisi dari Maluku ke Papua Segera Disidangkan
Menurutnya, MP dan DS, seorang perempuan ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada Senin 3 Oktober 2022.
Setelah diamankan, MP dan DS ditemukan hendak membawa dua pucuk senjata api laras panjang rakitan, tiga magasin dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber. Kemudian barang bukti diserahkan kepada aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Karena benda-benda berbahaya itu akan diselundupkan ke Papua, Polresta Ambon kemudian menyerahkan kedua pelaku itu kepada Ditreskrimum Polda Maluku.
Hasil penyelidikan selanjutnya, ditangkap tiga pelaku lainnya, yaitu FM dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat-Sabtu, 7-8 Oktober 2022. Sedangkan seorang lagi, yakni ND diringkus di Passo, Kota Ambon pada Rabu malam, 12 Oktober 2022.
Keenam orang tersangka tersebut langsung diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.