6 Penyelundup Senjata Api dan Amunisi dari Maluku ke Papua Segera Disidangkan
AMBON, iNews.id - Sebanyak enam tersangka penyelundupsenjata api rakitan dan amunisi ke Nabire, Papua diserahkan Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka akan segera menjalani persidangan.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, keenam tersangka yang diserahkan penyidik yakni berinisial MP, DS, PS, FM, ND dan DSS untuk melanjutkan proses tahap 2.
“Semuanya (tersangka) sudah kami serahkan ke jaksa," ujar Andi, Rabu (4/1/2023).
Andri mengatakan, tahap 2 atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Para tersangka ini ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Maluku.
“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. Tinggal pemesannya yang sementara masih jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial MS,” katanya.