54 Panel Surya PDAM Kepualuan Tanimbar Dicuri, 2 dari 3 Maling Ditangkap
"Karena sudah cukup bukti, polisi akan segera melanjutkan proses hukum sambil mengejar pelaku yang masih buron," katanya.
Dia meminta masyarakat melaporkan jika menemukan solar cell yang dijual oleh para pelaku maupun oleh orang yang dicurigai.
Penjabat sementara Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ucok Poltak Hutajulu mengatakan, panel surya berfungsi menghasilkan listrik untuk pompa air yang melayani para pelanggan PDAM di wilayah Olilit Timur dan sekitar bandara lama Saumlaki. Akibat pencurian ini, suplai air bersih menjadi terganggu.
"Karena panel surya itu dicuri maka pelayanan PDAM kepada para pelanggan di wilayah itu terhenti hingga saat ini," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Junto Pasal 55 dengan ancaman pidana penjara di atas tujuh tahun.
Editor: Umaya Khusniah