54 Panel Surya PDAM Kepualuan Tanimbar Dicuri, 2 dari 3 Maling Ditangkap
Barang bukti ini dijual oleh para pelaku di Tnyafar (rumah-rumah kebun) milik masyarakat Desa Adaut yang berada di pulau-pulau kecil dan tidak terlayani aliran listrik. Di desa ini, polisi mengamankan 13 solar cell yakni di Tnyafar Wetyayan.
Kahardani mengatakan, pelaku mencuri dengan cara dicicil tiap hari. Mereka lalu membawa barang curian dari lokasi yang berada di seputaran Bandar Udara Saumlaki menuju Olilit Lama.
Barang curian dikumpulkan di belakang rumah Filipus. Setelah terkumpul, para pelaku membawanya ke Desa Adaut di Pulau Selaru dengan menggunakan perahu ketinting untuk dipasarkan.
Ada sebagian lagi dijual ke Seira, Kecamatan Wermaktian dan sebagian lagi ke Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Panel surya dijual murah sekitar Rp1 juta per unit. Padahal harga barang itu Rp4.750.000.
Tim buser mengamankan barang bukti secara bertahap. Pertama, pada 6 April, tim mengamankan 11 panel . Satu panel lagi disita pada pekan kemarin. Sisanya diamankan beberapa hari yang lalu.