5 Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Maluku
Terkait dengan aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Provinsi Maluku kemudian bersepakat agar masalah tersebut segera dilaporkan kepada KPU pusat dan Bareskrim Polri.
"Persoalan itu sudah dilaporkan kepada KPU pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apa pun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan keputusan tersebut," ucapnya.
Kapolda mengungkapkan, kasus korupsi ini melibatkan lima komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru yang diproses Polres Kepulauan Aru setelah menerima laporan masyarakat sejak tahun 2020.
Atas laporan tersebut, Polres Aru kemudian melalukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dari temuan itu, kemudian kasus ditingkatkan ke tahapan penyidikan pada tahun 2021.
Setelah naik status ke penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada tanggal 6 Juni 2021 dan juga surat dikirim ke BPK untuk meminta dilakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN).