Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 9 WN Uzbekistan ke Australia Lewat Perairan NTT
Advertisement . Scroll to see content

3,6 Ton Miras Tradisional Disita Aparat Polres Kepulauan Aru, Diduga Dipesan dari Saumlaki

Jumat, 23 Oktober 2020 - 09:08:00 WIB
3,6 Ton Miras Tradisional Disita Aparat Polres Kepulauan Aru, Diduga Dipesan dari Saumlaki
Miras tradisional yang disita aparat Polres Kepulauan Aru. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Sebanyak 3,6 ton liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi diamankan aparat Polres Kepulauan Aru. Miras tersebut diduga dipesan dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Miras ini diduga milil EK (36) warga Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Miras disita di kompleks Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Selasa (20/10/2020) pukul 18.00 WIT.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, upaya ini sebagai bentuk komitmen polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Apalagi saat ini Kabupaten Kepulauan Aru sedang melaksanakan pentahapan kampanye pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

"Salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan Kamtibmas di masyarakat yaitu konsumsi miras. Jadinya, Polres Kepulauan Aru tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal di masyarakat," katanya.

Miras tradisional yang disita telah dikemas dalam 103 jerigen masing-masing berisi 35 liter. Miras tersebuy selanjutnya dimankan ke Mapolres Kepulauan Aru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut