Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

2 Oknum Polisi di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu-Sabu

Kamis, 12 Desember 2019 - 00:30:00 WIB
2 Oknum Polisi di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu-Sabu
Ilustrasi narkoba. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua oknum polisi itu sebelumnya ditangkap pada Kamis (18/7/2019), sekitar pukul 22.30 WIT di Desa Waititar, Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon. Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku bahwa terjadi transaksi pengedaran narkoba di kawasan Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tenggara.

Anggota Dirnarkoba Polda, yakni Didin Ense, Fikri Firmansyah dan Kurnadi Ombi, yang mendapat informasi, menyelidiki informasi tersebut. Sekitar pukul 12.00 WIT, mereka melihat kedua terdakwa turun dari speedboat, lalu menggunakan sepeda motor ke arah Kota Ambon. Setelah itu, kedua terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor.

Anggota Dirnarkoba Polda Maluku kemudian mencegat keduanya dan mengamankan ke Mapolda Maluku. Mereka juga menyita barang bukti dua paket sabu, satu bong, satu pipet, tiga buah sedotan bekas gunting, dan satu dus rokok. Dari pengakuan kedua oknum polisi, sabu tersebut diperoleh dari teman mereka di Desa Kailolo.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut