2 Oknum Polisi di Ambon Divonis 1 Tahun Penjara karena Konsumsi Sabu-Sabu
AMBON, iNews.id – Dua oknum polisi di Kota Ambon, Provinsi Maluku, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (11/12/2019). Keduanya terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua oknum polisi tersebut, yakni Michael Ferdinandus (35) dan rekannya Ritwan Laimena (33). “Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Hamzah Khailul didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Philip Panggalila di Ambon.
Majelis hakim mengatakan, adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Selain itu, keduanya merupakan anggota Polri.
“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” katanya.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aryani. Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta kedua terdakwa pemilik dua paket sabu seberat 0,11 gram ini dihukum selama dua tahun penjara.