2 Mantan Pejabat Dinas PUPR Maluku Diperiksa dalam Kasus Korupsi Irigasi Sariputih
Jumat, 05 Juni 2020 - 20:04:00 WIB
Dengan adanya kedua saksi, IU dan MS, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan berjumlah 10 orang.
Sejak perkara ini ditangani jaksa, ada inisiatif baik tersangka BL yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta lebih dan ada dalam BAP.
"Yang jelas dalam perkara ini meski pun sudah dalam tahap penyidikan namun jaksa telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dan disetorkan ke kas negara," katanya.
Secara fisik, proyek pembangunan irigasi Sariputih memang ada, namun dari hasil pemeriksaan ahli, ternyata ada volume pekerjaan yang masih kurang. Selain itu spesifikasi di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Editor: Umaya Khusniah