AMBON, iNews.id – Sebanyak dua mantan pejabat Dinas PUPRMaluku diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan irigasi Sariputih di Wahai (Malteng) tahun anggaran 2016. Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp1,945 miliar ini.
"Hari ini kami meminta keterangan IU dan MS sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka masing-masing BL, AL, MT, dan YR," kata Kasie Intel Kejari Malteng, Karel Benito di Ambon, Jumat (5/6/2020).
KPK Periksa Mantan Dirut PTDI, Telusuri Dugaan Korupsi
Saksi IU merupakan mantan kadis selaku pengguna anggaran dalam proyek pembangunan irigasi di Wahai. Sedangkan MS merupakan mantan Kabid Pengairan Dinas PU PR Maluku selaku kuasa pengguna anggaran merangkap pejabat pembuat komitmen.
Jaksa penyidik yang memeriksa keduanya yakni Karel Benito dan Asmin Hamja. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yakni July Isnur.
Kasus Korupsi Pesawat, KPK Periksa Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia
Kedua saksi yang hadir pukul 10.00 WIT. Keterangan dari keduanya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara yang selanjutnya dilanjutkan ke BPKP RI Perwakilan Maluku untuk kepentingan penghitungan kerugian keuangan negara.