120 Napi di Lapas Ambon Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
AMBON, iNews.id - Sebanyak 120 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Rinciannya, napi umum sebanyak 102 orang dan khusus narkoba 18 orang.
Upacara pemberian remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung Minggu (24/5/2020) pagi. Sebelum upacara, sejumlah pegawai lapas dan lebih dari 100 napi mengikuti salat Idul Fitri di aula.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, Saiful Sahri mengatakan, acara berlangsung lancar dan aman. Pemberian remisi juga disaksikan oleh perwakilan dari Divisi Kemasyarakatan yakni Kepala Bidang Keamanan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Maluku.
"Data besaran remisi yang diterima napi yakni yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 12 orang, satu bulan sebanyak 92 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 13 orang, dan dua bulan sebanyak tiga orang," ujarnya Minggu (24/5/2020).
Napi yang belum memperoleh remisi dan masih dalam proses pengusulan sebanyak 16 orang. Sementara napi yang tidak diusulkan untuk memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat sebanyak 37 orang.