Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

120 Napi di Lapas Ambon Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Senin, 25 Mei 2020 - 10:24:00 WIB
120 Napi di Lapas Ambon Mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Acara pemberian remisi hari raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 untuk 120 napi di Lapas Ambon, Minggu (24/5/2020).(Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Sebanyak 120 orang narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020. Rinciannya, napi umum sebanyak 102 orang dan khusus narkoba 18 orang.

Upacara pemberian remisi khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung Minggu (24/5/2020) pagi. Sebelum upacara, sejumlah pegawai lapas dan lebih dari 100 napi mengikuti salat Idul Fitri di aula.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon, Saiful Sahri mengatakan, acara berlangsung lancar dan aman. Pemberian remisi juga disaksikan oleh perwakilan dari Divisi Kemasyarakatan yakni Kepala Bidang Keamanan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Maluku.

"Data besaran remisi yang diterima napi yakni yang mendapatkan pengurangan 15 hari sebanyak 12 orang, satu bulan sebanyak 92 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 13 orang, dan dua bulan sebanyak tiga orang," ujarnya Minggu (24/5/2020).

Napi yang belum memperoleh remisi dan masih dalam proses pengusulan sebanyak 16 orang. Sementara napi yang tidak diusulkan untuk memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat sebanyak 37 orang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut