10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon, 3 Wajib Lapor
AMBON, iNews.id – Tiga dari 10 tersangka kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Ambon, Maluku tidak ditahan. Meski demikian, mereka dikenakan wajib lapor.
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Titan Firmansyah mengatakan hanya tujuh orang yang langsung ditahan. Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki.
“Sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO,” katanya, Kamis (9/7/2020).
Namun polisi tidak bersedia merinci tersangka yang hanya dikenakan wajib lapor maupun alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.
Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa. Sebelumnya, para pelaku menghadang mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.