Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon, 3 Wajib Lapor

Kamis, 09 Juli 2020 - 10:38:00 WIB
10 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien Covid-19 di Ambon, 3 Wajib Lapor
Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Iptu Titan Firmansyah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Tiga dari 10 tersangka kasus dugaan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Ambon, Maluku tidak ditahan. Meski demikian, mereka dikenakan wajib lapor.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Titan Firmansyah mengatakan hanya tujuh orang yang langsung ditahan. Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki.

“Sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO,” katanya, Kamis (9/7/2020).

Namun polisi tidak bersedia merinci tersangka yang hanya dikenakan wajib lapor maupun alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.

Pejabat Dinas Kesehatan Kota Ambon juga mengakui telah mengambil swab para tersangka untuk diperiksa. Sebelumnya, para pelaku menghadang mobil ambulans dan pengambilan secara paksa jenazah Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman akhir Juni kemarin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut