Wali Kota Bandarlampung: KPPS Reaktif Covid-19 Jangan Dipaksakan Bertugas
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang reaktif Covid-19 mencapai ratusan orang. Wali Kota Bandarlampung Herman HN meminta KPU dan Bawaslu agar tidak memaksakan KPPS dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang kondisinya reaktif, bertugas pada pencoblosan.
Wali Kota Herman HN mengatakan, pengecualian berlaku bila keesokan harinya setelah tes, kondisi KPPS tersebut sehat.
"Saya tegaskan, KPPS dan PTPS yang reaktif tidak usah dipaksakan bertugas, kecuali besoknya dia sehat. Tapi kalau sakit, tidak boleh," kata HN di Bandarlampung, Senin (7/12/2020).
Dia pun menyarankan KPU dan Bawaslu segera mencari pengganti KPPS dan PTPS yang reaktif agar pilkada di Kota Bandarlampung berjalan baik. Dengan begitu, semua penyelenggara maupun pengawas dan masyarakat juga sehat.
"Bisa saja diganti SK-nya belakangan, yang penting penggantinya itu orang baik, jujur bukan karena faktor saudara," katanya.