Teks Ceramah Singkat Tentang Zakat Fitrah: Tuntunan Membayar Zakat
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id).” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Kaum muslimin yang berbahagia!
Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok di tempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya.”
Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” – Maryam/19 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna lainnya”. [al Wajiiz, 230-231].[18]
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,”Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang.”