Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Tua: Lafal dan Artinya yang Harus Diketahui
Advertisement . Scroll to see content

Teks Ceramah Singkat Tentang Zakat Fitrah: Tuntunan Membayar Zakat

Selasa, 18 April 2023 - 22:58:00 WIB
Teks Ceramah Singkat Tentang Zakat Fitrah: Tuntunan Membayar Zakat
Ceramah singkat tentang zakat (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa hikmah pensyariatan zakat fithri adalah untuk menyenangkan orang-orang miskin di hari raya. Karena mereka juga memiliki makanan di hari besar tersebut.

Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: (1) Islam dan (2) Mampu.

Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut