Tampang Suami Selebgram Lampung Jadi Tersangka KDRT, Sudah Sering Aniaya Istri
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Senada, Randy Pratama selaku kuasa hukum Anastasia mengatakan, KDRT terhadap kliennya tersebut telah dilakukan beberapa kali.
"Dulu juga pernah ada beberapa kali dialami klien kami kekerasan, yang mana ketika klien kami hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan dan banyak bukti yang diberikan klien kami sehubungan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Saudara Aditya Prayogi," kata Randy.
Menurut Randy, kondisi Anastasia Noor saat ini masih dalam keadaan trauma atas kekerasan yang dialaminya terakhir kali.
Diketahui, Anastasia dan sang suami telah hidup terpisah selama kurang lebih 6 bulan. Kini mereka sedang dalam proses cerai. Sidang perceraian mereka akan kembali digelar pada 10 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya, Aditya Prayogi (36) suami selebgram yang juga Makeup artis (MUA) asal Lampung Anastasia Noor Widiastuti (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Polsek Tanjung Karang Barat, kami menetapkan pelaku AP sebagai tersangka dan yang bersangkutan dilakukan penahanan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw