Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Remaja 17 Tahun di Tanggamus Curi Ponsel Tetangga

Selasa, 29 November 2022 - 09:04:00 WIB
Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Remaja 17 Tahun di Tanggamus Curi Ponsel Tetangga
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Korban kemudian memeriksa rumahnya, dan melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka dan pintu dapur juga sudah tidak terkunci, sehingga dia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya,” katanya.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta. Tak terima jadi korban pencurian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pulau Panggung.

Berbekal dari laporan itu, kata dia, pelaku ditangkap pada Sabtu (26/11/2022) pukul 01.00 WIB, saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa.

Dari tangan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua ponsel hasil curian yakni Oppo F5 dan Oppo A3S.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HR dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut