Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Remaja 17 Tahun di Tanggamus Curi Ponsel Tetangga

Selasa, 29 November 2022 - 09:04:00 WIB
Tak Kapok 2 Kali Masuk Bui, Remaja 17 Tahun di Tanggamus Curi Ponsel Tetangga
Ilustrasi tangan tersangka kasus kejahatan diborgol (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TANGGAMUS, iNews.id - Polisi menangkap seorang remaja yang juga residivis kasus pencurian di Tanggamus, Lampung. Pelaku berinisial HR (17) mencuri ponsel milik tetangganya.

“Pelaku ini resedivis, telah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung,” kata Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Musakir, Selasa (29/11/2022).

Aksi pencurian ini dilakukan di Dusun Kampung Asam, Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, pada Kamis (17/11/2022) sekitar pukul 05.00 WIB dengan korban Yuniarti (26).

Saat itu, kata Musakir, korban baru bangun tidur, saat melek mata, korban tidak melihat dua ponsel Oppo F5 dan Oppo A3S yang sedang dicas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut