Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tak Bayar Pajak, 12 Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Ditarik 

Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:27:00 WIB
Tak Bayar Pajak, 12 Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Ditarik 
Wabup Lampung Utara Ardian Saputra memeriksa kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara. (Foto: Jimi Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menarik 12 kendaraan dinas dari pemegangnya. Penarikan itu dilakukan karena pajak kendaraan dinas itu tak dibayar.

Instruksi penarikan mobil dinas itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra saat apel di pelataran Stadion Sukung, Kotabumi, Rabu (31/8/2022).

Dalam apel tersebut ada 159 kendaraan pelat merah yang diperiksa. 

"Kita masih memberi toleransi sampai besok untuk membayarkan pajaknya. Jika masih (menunggak pajak), kendaraannya akan kita gudangkan," kata Ardian.

Ardian mengapresiasi para pejabat yang taat membayar pajak kendaraan dinas yang dimilikinya dan merawatnya dengan baik.

Menurutnya, apel kendaraan dinas ini akan digelar tiap bulan untuk mengetahui kondisi kendaraan dinas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut