Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Restorative Justice, Ketua RT di Lampung yang Hentikan Ibadah Gereja Segera Disidang

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:35:00 WIB
Tak Ada Restorative Justice, Ketua RT di Lampung yang Hentikan Ibadah Gereja Segera Disidang
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelimpahan berkas perkara ini setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan, yang dalam penanganannya sudah dimulai sejak Maret 2023," ujar Helmi di kantor Kejari Bandarlampung.

Helmi menjelaskan, dalam berkas perkara tersebut, Wawan Kurniawan dipersangkakan telah melakukan tindakan pidana perbuatan tidak menyenangkan dan masuk ke pekarangan tanpa izin.

Wawan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 167 KUHP. Ancaman hukuman pidananya, disampaikan bahwa Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP kurungan penjara 1 tahun dan Pasal 167 KUHP kurungan penjara selama 9 bulan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut