Tak Ada Restorative Justice, Ketua RT di Lampung yang Hentikan Ibadah Gereja Segera Disidang
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ketua Rukun Tetangga (RT) di Bandarlampung, Wawan Kurniawan, segera disidang. Wawan merupakan sosok yang sempat viral atas kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Wawan segera duduk di kursi pesakitan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Sebelum dilimpahkan, Kejari Bandarlampung membuka peluang bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice (RJ) atau menyelesaikan perkara di luar persidangan. Namun hingga proses pelimpahan berkas kemarin, pihak Kejari Bandarlampung belum menerima pengajuan RJ dari pihak terkait.
Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, dengan tidak adanya RJ, maka pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dan akan segera menjalani sidang.
"Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah melimpahkan perkara tersangka (WK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP," kata I Made Agus Putra saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).