Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Tak Ada Restorative Justice, Ketua RT di Lampung yang Hentikan Ibadah Gereja Segera Disidang

Rabu, 17 Mei 2023 - 15:35:00 WIB
Tak Ada Restorative Justice, Ketua RT di Lampung yang Hentikan Ibadah Gereja Segera Disidang
Berkas perkara lengkap, ketua RT yang viral karena setop ibadah gereja di lampung segera disidang(Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ketua Rukun Tetangga (RT) di Bandarlampung, Wawan Kurniawan, segera disidang. Wawan merupakan sosok yang sempat viral atas kasus dugaan peristiwa penghentian ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Wawan segera duduk di kursi pesakitan usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung pada Selasa (16/5/2023) kemarin. 

Sebelum dilimpahkan, Kejari Bandarlampung membuka peluang bagi pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice (RJ) atau menyelesaikan perkara di luar persidangan. Namun hingga proses pelimpahan berkas kemarin, pihak Kejari Bandarlampung belum menerima pengajuan RJ dari pihak terkait. 

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, dengan tidak adanya RJ, maka pihak kejaksaan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan dan akan segera menjalani sidang.

"Kejaksaan Negeri Bandarlampung telah melimpahkan perkara tersangka (WK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang dengan dakwaan Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP," kata I Made Agus Putra saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut