Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Ganja di Kemasan Mi Instan, 2 Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:49:00 WIB
 Simpan Ganja di Kemasan Mi Instan, 2 Pria di Lampung Utara Diciduk Polisi
Narkoba jenis ganja yang disimpan dalam kemasan mi instan (Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Dari tersangka HD ini kita dapatkan barang bukti satu paket besar daun kering ganja dengan berat bruto 800 gram, 25 paket kecil daun ganja yang dibungkus mi instan," katanya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Made menambahkan, atas perbuatannya, terhadap tersangka RS dan HD dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut