Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Simpan 200 Gram Sabu, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:56:00 WIB
Simpan 200 Gram Sabu, 2 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi
Sabu 200 gram yang disita dari dua pelaku di Bandarlampung (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap dua pengedar jenis sabu. Mereka diamankan lantaran simpan 200 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, pelaku ditangkap ada Selasa (23/6/2021) di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kedua pelaku bernama Yosfik (41) dan Ican (31), warga Sukabumi, Bandarlampung," katanya.

Penangkapan berawal saat polisi menciduk tersangka Yosfik yang kedapatan memiliki sabu-sabu sebanyak tiga plastik besar seberat 200 gram.

Adhi mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Yosfik mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Ican.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut