Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah, Langsung Ditahan

Jumat, 31 Januari 2025 - 10:23:00 WIB
Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah, Langsung Ditahan
Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan langsung ditahan. (Foto: Kejari Pringsewu)
Advertisement . Scroll to see content

Heri Iswahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Heri Iswahyudi ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

"Penahanan ini dilakukan sesuai dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," ujarnya. 

Wisnu menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Heri Iswahyudi murni penegakan hukum tanpa ada unsur keberpihakan. 

“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi ini. Prinsip equality before the law tetap menjadi pegangan kami, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut