Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah, Langsung Ditahan
Heri Iswahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Pringsewu R Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, Heri Iswahyudi ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
"Penahanan ini dilakukan sesuai dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP," ujarnya.
Wisnu menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan Heri Iswahyudi murni penegakan hukum tanpa ada unsur keberpihakan.
“Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi ini. Prinsip equality before the law tetap menjadi pegangan kami, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” katanya.