Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet
Advertisement . Scroll to see content

Sah, Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November

Jumat, 04 Juni 2021 - 13:02:00 WIB
Sah, Pileg dan Pilpres 2024 Digelar 28 Februari, Pilkada Serentak 27 November
Ilustrasi Pilkada dan Pemilu 2024. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemungutan suara Pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden ditetapkan pada Rabu 28 Februari 2024. Sementara pemungutan suara Pilkada Serentak yakni tanggal 27 November 2024..

Jadwal ini merupakan hasil konsinyering yang dilakukan Komisi II, pemerintah, Komisi pemilihan umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (3/6/2021) malam.

Pemerintah bersama DPR dan penyelenggara pemilu telah memutuskan jadwal pelaksanaan pemilihan serentak. Kabar tersebut dibenarkan  Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.

"Iya, benar. Itu poin-poin yang sudah disepakati tadi malam," kata Luqman saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).

Berikut empat poin hasil konsinyering terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2021;

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut