Respons Karomani Mantan Rektor Unila Dituntut 12 Tahun Penjara: Melukai Rasa Keadilan
Namun demikian, Karomani mengatakan akan tetap hormat dan patuh dalam menjalani proses hukum.
"Kita ikuti proses hukum dengan baik," ucapnya.
Sebelumnya, selain dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Karomani juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp10,23 miliar dan 10.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Karomani tidak mencukupi, dapat dipidana penjara selama 3 tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara.
Editor: Donald Karouw