Remaja Tewas saat Perang Sarung di Lampung Selatan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Selasa, 26 Maret 2024 - 10:52:00 WIB
"Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami mengimbau kepada semua orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari menjadi pelaku maupun korban dari kenakalan remaja," ucapnya.
Editor: Donald Karouw