Punya Senpi Ilegal dan Coba Bunuh Rekan, Pria Ini Ditangkap Polairud Polda Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pria berinisial SH ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api ilegal. Yang bersangkutan diamankan anggota DitpolairudPolda Lampung,
Direktur Polairud Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-808/VII/ 2022/SPKT/ Polda lampung tertanggal 27 Juli 2022,
Kronologi kejadian berawal saat pelaku SH menyuruh saksi A memanggil korban DR dan saksi R. Kemudian pelaku menyuruh saksi K menjemput korban di Dermaga Tanah Merah Mesuji menggunakan satu unit speed lidah.
"Pelaku bersama saksi dan korban lalu ke tengah Sungai Mesuji menggunakan speed lidah. Sampai di TKP, pelaku menanyakan kepada korban soal HP miliknya yang hilang," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Wadir Polairud AKBP Sulistiyono, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri dan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat saat melakukan Konferensi Pers di halaman Mako Dit Polairud, Senin (19/9/2022).
Dia menjelaskan, saat itu pelaku melepaskan tembakan tiga kali ke arah sungai dengan tujuan untuk menakuti korban. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk menceburkan diri ke Sungai Mesuji yang dalamnya sekitar 4 sampai 5 meter dan meninggalkannya.