Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur
Selasa, 14 April 2026 - 15:04:00 WIB
Namun, untuk kasus Jumaiyah, perusahaan menegaskan pemecatan dilakukan karena kelalaian kerja yang dinilai membahayakan pekerja lain.
"Kalau saya lihat cukup fatal ya bisa mengakibatkan seluruh karyawan kehilangan pekerjaan," ucapnya.
Perbedaan keterangan antara buruh dan pihak perusahaan memunculkan dugaan pelanggaran hak pekerja serta lemahnya pengawasan ketenagakerjaan. Para buruh berencana melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja.
Mereka menuntut kejelasan status kerja, pembayaran pesangon, serta perlindungan hukum atas perlakuan yang dinilai tidak sesuai aturan.
Hingga kini, belum ada mediasi resmi antara kedua pihak. Sementara itu, nasib puluhan buruh masih belum pasti.
Editor: Kurnia Illahi