Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur
Nasib serupa dialami buruh perempuan, Jumaiyah. Namun, dia menerima surat PHK dengan alasan melanggar standar operasional prosedur (SOP).
Jumaiyah menilai alasan tersebut tidak berdasar karena selama bekerja perusahaan tidak menyediakan perlengkapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memadai.
"Saya datang ke kantor dikasih surat pemecatan, katanya di dalam suratnya itu tidak ada SP1 dan SP2. Penyebabnya katanya karena kelalaian menyebabkan kebakaran tapi kecil. Tidak dapat pesangon sama sekali," ucap Jumaiyah.
Di sisi lain, pihak manajemen PT Galaxy Wood Industry membantah telah melakukan PHK massal. Perusahaan menyebut para buruh hanya dirumahkan sementara akibat produksi triplek yang tidak stabil.
"Kita hanya memberitahukan libur dulu. Kalau pemecatan pasti lewat HRD sesuai prosedur," ujar Agus, perwakilan perusahaan.