Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger Peredaran Uang Palsu Jutaan Rupiah di Tuban, 3 Pelaku Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 4 di Bandarlampung Diperpanjang, Pasar Tradisional Tutup Jam 17.00

Senin, 26 Juli 2021 - 17:42:00 WIB
PPKM Level 4 di Bandarlampung Diperpanjang, Pasar Tradisional Tutup Jam 17.00
Pasar tradisional di Bandarlampung tutup pukul 17.00 WIB saat PPKM level 4.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, lanjut dia, untuk warung makan atau restoran atau kafe yang lokasinya milik pribadi boleh melayani makan di tempat, dengan kapasitas 25 persen dan boleh menerima pesan antar.

"Begitu pula dengan pedagang kaki lima dan sejenisnya boleh membuka usahanya dari pukul 07.00 hingga 21.00 WIB," kata dia.

Sementara itu, untuk tempat makan atau restoran yang berlokasi di dalam mal, juga boleh membuka usahanya namun tidak diperbolehkan makan di tempat.

"Untuk kegiatan mal tutup sementara, yang boleh buka hanya supermarketnya saja dan usaha-usaha makanannya saja, dengan catatan tidak boleh makan di tempat dan menerapkan prokes ketat," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut