Polwan Ungkap Kasus Narkoba di Pringsewu Lampung, Tangkap 2 Kurir Sabu
Sabtu, 02 September 2023 - 14:22:00 WIB
Dalam proses penggeledahan, dari tangan pelaku FF diamankan sebilah senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang. Sementara barang bukti sabu sempat dibuang pelaku US ke semak-semak.
"Kami terus mendalami keterlibatan dua pelaku ini dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Pringsewu," katanya.
Dalam proses penyidikan perkara, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
"Karena salah satu dari dua pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucapnya.
Editor: Donald Karouw