Polisi Tangkap 5 Bandar Narkoba di Bandarlampung, Sita 860 Butir Pil Ekstasi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Bandarlampung menangkap lima bandar sabu dan ekstasi dalam dua pekan terakhir. Dari tangan mereka diamankan 840 butir pil ekstasi dan 15,48 gram sabu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, identitas kelima bandar narkoba ini yakni Ferlano Arief Gunawan (31), Arkaan Wahyu Pratama (26), Syamsul Ma'arif (26), M Iqbal Khadafi (24) dan Ivan Priantoro (39).
"Penangkapan kelima pelaku ini hasil pengungkapan tiga kasus dalam kurun waktu dua pekan sejak 24 Agustus sampai 5 September 2024," ujar Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Jumat (6/9/2024).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus pertama terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandarlampung pada Sabtu (24/8/2024) pukul 01.30 WIB.
Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka Ferlano dengan barang bukti 360 butir pil ekstasi. Kemudian polisi mengembangkan kasus dan kembali menangkap dua pelaku lainnya yakni Arkaan dan Syamsul di wilayah Jagabaya,Way Halim, Bandarlampung, Sabtu (24/8/2024) pukul 11.00 WIB.